Senin, 30 November 2015

KUP (KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN)

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK

pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang(yg dpt dipaksakan) dengan kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran negara.
unsur-unsur pajak
  • yang berhak memungut pajak adalah negara
  • pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • kontraprestasi yang tidak dapat dirasakan secara langsung
  • digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI PAJAK
1. fungsi budgetir
 sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran rumah tangga negara yang dimasukkan ke APBD dan APBN

2. fungsi mengatur
sebagai alat untuk mengatur pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
contoh :
  • pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
  • pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
  • tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk indonesia dipasaran dunia.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
  • pemungutan pajak harus adil
  • pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang
  • pemungutan pajak harus efisien
  • sistem pemungutan pajak harus sederhana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar