Kamis, 03 Desember 2015

ISTILAH DALAM PERPAJAKAN



Istilah dalam perpajakan

1.      Wajib pajak
Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan
2.      Masa pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wp untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang sesuai  dengan undang-undang KUP. Masa pajak = 1 bulan kalender atau paling lama 3 bulan kalender.
3.      Tahun pajak
Jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wp menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
4.      Pajak terutang
Pajak yang harus dibayar suatu saat.

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wp sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal

FUNGSI NPWP

1.      Sebagai tanda pengenal diri
2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak

FORMAT NO NPWP

XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX

SYARAT PENDAFTARAN NPWP

1.      Wp bertempat tinggal di indonesia
2.      Wp berada diindonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan
3.      Wp berniat tinggal diindonesia
4.      Bagi wp orang pribadi yang menjalankan usahanya dan wp badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai dijalankan
5.      Jumlah penghasilan sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP, wajib mendaftar diri paling lambat akhir bulan berikutnya.
Tempat pendaftaran NPWP dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak

SANKSI

Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai WP atau menyalahgunakan hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2 kali dari jumlah pajak terutang

PENGHAPUSAN NPWP

1.      Diajukan permohonan penghapusan oleh WP/ahli waris karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan-undangan pajak
2.      Wp badan/BUT diberhentikan/dilikuidasi/menghentikan kegiatan usahanya.
3.      Dianggap perlu oleh dirjen pajak untuk menghapus NPWP karena WP tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU perpajakan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar