Istilah dalam perpajakan
1.
Wajib pajak
Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan
2.
Masa pajak
Jangka waktu yang menjadi dasar bagi wp untuk
menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan undang-undang KUP. Masa pajak = 1
bulan kalender atau paling lama 3 bulan kalender.
3.
Tahun pajak
Jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila wp
menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
4.
Pajak terutang
Pajak yang harus dibayar suatu saat.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wp sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal
FUNGSI NPWP
1.
Sebagai tanda pengenal diri
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
FORMAT NO NPWP
XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX
SYARAT PENDAFTARAN NPWP
1.
Wp bertempat tinggal di indonesia
2.
Wp berada diindonesia lebih dari 183 hari dalam 12
bulan
3.
Wp berniat tinggal diindonesia
4.
Bagi wp orang pribadi yang menjalankan usahanya dan wp
badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah usaha mulai
dijalankan
5.
Jumlah penghasilan sampai dengan satu bulan yang
disetahunkan telah melebihi PTKP, wajib mendaftar diri paling lambat akhir
bulan berikutnya.
Tempat pendaftaran NPWP dilakukan pada kantor direktorat jendral pajak
SANKSI
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai WP atau
menyalahgunakan hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian dikenakan pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dengan denda paling sedikit 2
kali dari jumlah pajak terutang
PENGHAPUSAN NPWP
1.
Diajukan permohonan penghapusan oleh WP/ahli waris
karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan-undangan pajak
2.
Wp badan/BUT diberhentikan/dilikuidasi/menghentikan
kegiatan usahanya.
3.
Dianggap perlu oleh dirjen pajak untuk menghapus NPWP
karena WP tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan UU perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar