adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,upah,honararium,tunjangan dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.
WAJIB PAJAK PPH 21
- pegawai
- penerima uang pesangon/uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua/jaminan orang tua
- bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa/kegiatan
- tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek)
- pemain musik, pembawa acara, artis, bintang iklan, kru film, dll.
- olahragawan
- penasihat, pengajar, penceramah
- pengarang, peneliti, penerjemah
- pengawas/pengolah proyek dll
kegiatan.
- peserta perlombaan
- peserta konferensi
- peserta/anggota dalam suatu penelitian, dll
OBJEK PPH
penghasilan yang diterima dari suatu hasil pekerjaan.
PEMOTONGAN PPH PASAL 21
- biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tonnginya 500ribu/bulan atau 6juta/tahun
- biaya pensiun(iuran pensiun 5% dari penghasilan bruto) atau setinggi-tingginya 200ribu/bulan atau 2juta4ratus/tahun
- iuran hari tua/jaminan hari tua
PERHITUNGAN PPH PASAL 21
perhitungan pph pasal 21 dirumuskan sebagai berikut
PENGHASILAN BRUTO
gaji sebulan xxx
tunjangan pph xxx
tunjangan dan honarium lainnya xxx
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja xxx
penerimaan dalam bentuk natura xxx
jumlah penghasilan bruto xxx
PENGURANGAN
biaya jabatan (max 500ribu) xxx
iuran pensiun/iuran jht xxx
jumlah pengurangan xxx
PERHITUNGAN PPH PASAL 21
penghasilan neto 1 bulan xxx
penghasilan neto 1 tahun (kali12) xxx
penghasilan tidak kena pajak (ptkp) xxx
ptkp setahun xxx
pph pasal 21 terutang xxx
pph pasal 21 yang dipotong setahun xxx
pph pasal 21 yang dipotong sebulan (n/12) xxx
catatan ;
natura : sembaka
jht : jaminan hari tua
tht : tunjangan hari tua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar