PPH PASAL 24
Adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan diluar negeri
yang diperoleh wp dalam negeri.
Pajak terutang pph pasal 24 didasarkan pada batas maksimal kredit pajak
dengan tujuan agar tidak terjadi pajak berganda karena perusahaan yang
bersangkutan dikenakan pajak baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Contoh
1.
PT cemara memperoleh penghasilan neto tahun 2009
a.
Penghasilan luar negeri RP5.000.000 dgn tarif pajak
40%
b.
Penghasilan diluar negeri RP3.000.000
2.
PT ABC di Jakarta, penghasilan neto 2011
1.
Negara A, laba RP300.000.000 tarif pajak 20%
2.
Negara B, laba RP400.000.000 tarif pajak 30%
3.
Negara C, laba RP100.000.000 tarif pajak 10%
4.
Negara D, rugi RP150.000.000
5.
Didalam negeri RP250.000.000
Jawaban
PT CEMARA
a.
Total penghasilan neto
RP5.000.000 + RP3.000.000 =RP8.000.000
b.
Pph terutang diluar negeri
RP5.000.000 X 40% = RP2.000.000
c.
Pph pasal 17
RP8.000.000 X 28% = RP2.240.000
d.
Perhitungan max kredit pajak
RP5.000.000/RP8.000.000 X RP2.240.000
=RP1.400.000
e.
Pajak terutang diluar negeri
Pph 24 =RP1.400.000
a.
Total penghasilan
neto
RP300.000.000+RP400.000.000+RP100.000.000+RP250.000.000
= RP1.050.000.000
b.
Pph terutang luar negeri
Negara A =RP300.000.000 X 20%
= RP60.000.000
Negara B = RP400.000.000 X 30%
= RP120.000.000
Negara C = RP100.000.000 X 10%
= RP10.000.000
c.
Pph pasal 17
RP1.050.000.000 X 25%
= RP262.500.000
d.
Perhitungan max kredit pajak
Negara A = RP300.000.000/RP1.050.000.000
XRP262.500.000
= RP75.000.000
Negara B = RP400.000.000/RP1.050.000.000
XRP262.500.000
=RP100.000.000
Negara C = RP100.000.000/RP1.050.000.000
XRP262.500.000
=RP25.000.000
e.
Pajak terutang diluar negeri
Negara A = RP60.000.000
Negara B = RP100.00.000
Negara C = RP10.000.000
Pph 24 = RP170.000.000
Catatan
Pajak yang dibayar sesuai dengan pajak terutang tetapi tidak boleh
melebihi perhitungan max kredit pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar