Kamis, 03 Desember 2015

PERHITUNGAN PPH PASAL 22



PPH PASAL 22

Adalah pajak yang dipungut atas kegiatan yang dilakukan oleh bendaharawan negara atas penyerahan barang/pembayaran serta pajak yang berkaitan dengan kegiatan dibidang impor.

OBJEK PPH PASAL 22

1.      Impor barang
2.      Pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan negara (baik pemerintah pusat/pemda)
3.      Pembelian yang dananya bersumber dari APBN DAN APBD

DASAR PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

Nilai impor adalah uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, yang terdiri dari cost, insurance, freight (cif) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya.
Bea masuk = uang untuk perizinan  pemasukan barang.

TARIF PEMUNGUTAN PPH PASAL 22

1.      Atas impor
a.      Jika menggunakan API (angka pengenal impor)
2,5% X nilai impor
b.      Jika tidak punya API
7,5% X nilai impor
2.      Atas pembelian yang dibayar oleh dana APBN dan APBD
Uang disetor ke bea cukai dahulu baru ke kas negara/dirjen pajak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar