PPH PASAL 22
Adalah pajak yang dipungut atas kegiatan yang dilakukan oleh
bendaharawan negara atas penyerahan barang/pembayaran serta pajak yang
berkaitan dengan kegiatan dibidang impor.
OBJEK PPH
PASAL 22
1.
Impor barang
2.
Pembelian yang dilakukan oleh bendaharawan negara
(baik pemerintah pusat/pemda)
3.
Pembelian yang dananya bersumber dari APBN DAN APBD
DASAR
PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
Nilai impor adalah uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk, yang
terdiri dari cost, insurance, freight (cif) ditambah dengan bea masuk dan
pungutan lainnya.
Bea masuk = uang untuk perizinan
pemasukan barang.
TARIF
PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1.
Atas impor
a.
Jika menggunakan API (angka pengenal impor)
2,5%
X nilai impor
b.
Jika tidak punya API
7,5%
X nilai impor
2.
Atas pembelian yang dibayar oleh dana APBN dan APBD
Uang disetor ke bea cukai dahulu baru ke kas
negara/dirjen pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar